Membangun Kesadaran Konstitusional bagi Masyarakat Adat Desa Pampang Samarinda Melalui Direct Legal Education
DOI:
https://doi.org/10.54082/jippm.21Kata Kunci:
Konstitusi, Masyarakat Adat, Penyuluhan HukumAbstrak
Direct Legal Education atau yang lebih dikenal dengan penyuluhan hukum langsung merupakan tindakan preventif dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Hal ini bertujuan agar setiap anggota masyarakat menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang dilindungi berdasarkan konstitusi. Budaya perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM yang saat ini masih sulit diukur dari segi kualitatif, namun secara kuantitatif dapat terlihat dari tingkat pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Indikator Direct Legal Education dapat diketahui dari keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, terjadinya degradasi budaya hukum seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode penyuluhan hukum langsung dalam meningkatkan kesadaran hukum kesatuan masyarakat hukum adat serta pengaruh penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilakukan kepada warga Desa Pampang Samarinda. Melalui Ketua Adat setempat warga dikumpulkan di Lamin Desa atau Aula sehingga memudahkan untuk hadir bagi setiap warga. Kegiatan ini berlangsung dalam waktu tiga jam atau lebih. Hasil yang diperoleh adalah warga kesatuan masyarakat hukum adat dapat megetahui tentang hak-hak konstitusional mereka dan kedudukan mereka yang setara di depan hukum. Warga dapat melakukan advokasi hukum dan turut serta berperan aktif dalam melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tidak dipenuhi. Pelaksanaan penyuluhan hukum langsung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala dengan terbatasnya sarana dan prasarana serta terbatasnya kemampuan SDM. Sehingga perlu ditingkatkan frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkesinambungan dengan metode ceramah yang interaktif.
Referensi
Alting Husen. 2010. "Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa lalu,kini dan Masa Mendatang). LaksBang PRESSindo,Yogyakarta.
Cahyono, H. (2019). Peran mahasiswa di Masyarakat. De Banten-Bode: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Setiabudhi, 1(1), 32-41. https://stkipsetiabudhi.e-journal.id/DeBode/article/view/34
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477-496.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Idik Saeful Bahri, S. H. (2020). Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana (Vol. 159). Bahasa Rakyat.
Idayanti, S., Hartati, S., & Haryadi, T. (2019). Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Jurisprudence, 9(1), 90-101.
Lopa Baharuddin, 1997. Etika Pembangunan Hukum Nasional,Yogyakarta: Artijdo Alkostar (ed) Identitas Hukum nasional. 1997.
Nurtjahjo Hendra Nurtjahjo & Fuad Fokky, 2010., "Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat" dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi,Jakarta:Salemba Humanika.
Siahaan Maruarar, 2006. "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi republic Indonesia". Jakarta: Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Soemadiningrat Salman Otje. 2011. "Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer". Alumni. Bandung.
Van Vollenhoven, C., Holleman, J. F., & Sonius, H. W. J. (2013). Van Vollenhoven on Indonesian adat law. Springer.
Yudho, W., & Tjandrasari, H. (2017). Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57-63.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Aullia Vivi Yulianingrum, Jeane Betty Kurnia Jusuf, Sayid Muhammad Rizieq, Adinda Novitadiningrum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.