Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Anak Angkat Perempuan pada Masyarakat Adat Batak Toba di Sumatera Utara

Penulis

  • Hanum Rahmaniar Helmi Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Rahmawati Emma Audrya Agustine Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jippm.695

Kata Kunci:

Anak Angkat Perempuan, Harta Warisan, Hukum Waris

Abstrak

Masyarakat adat Batak Toba di Sumatera Utara yang masih menjaga eksistensi hukum adatnya terutama dalam hal pewarisan menjadikan banyak masyarakatnya yang belum mengerti adanya perkembangan dalam hukum waris adat masyarakat adat Batak Toba di Sumatera. Dalam hal pembagi-an warisan, mereka masih menggunakan sistem pewarisan patrilineal. Sistem pewarisan tersebut tidak memberikan keadilan bagi anak perempuan baik anak kandung maupun anak angkat. Oleh karena itu pengabdian ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat Batak Toba akan perkembangan hukum waris adat dengan cara mensosialisasikan bentuk perkembangan tersebut. Dalam Yurisprudensi No. 179K/Sip/1961 tertanggal 11 November 1961 menyatakan bahwa terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan memiliki hak yang sama dalam mewaris harta warisan orang tuanya. Beranjak dari yurisprudensi tersebut diharapkan masyarakat adat Batak Toba di Sumatera Utara dapat adil dalam hal pembagian harta warisan kepada anak laki-laki maupun anak perempuannya baik anak kandung maupun anak angkat.

Referensi

Fernanda, M. S. (2023). Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Batak Perantauan Di Kota Semarang. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 3(1), 48–68. https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5904

Hajati, S et al., (2019). Buku Ajar Hukum Adat (2nd ed.). Prenadamedia Group.

Krisman Laia, H. (2023). Aturan Hukum Adat dalam Pengangkatan Anak pada Masyarakat Batak Toba. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 31102–31108.

Moechtar, O. (2019). Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia.

Nasution, A. (2019). Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia. Al-Qadha, 5(1), 20–30. https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957

Poespasari, E. D. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia (1st ed.). Prenadamedia Group.

Diterbitkan

22-01-2025

Cara Mengutip

Helmi, H. R., & Agustine, R. E. A. . (2025). Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Anak Angkat Perempuan pada Masyarakat Adat Batak Toba di Sumatera Utara. Jurnal Inovasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 427–430. https://doi.org/10.54082/jippm.695