Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal kepada Aparatur Kampung di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura

Penulis

  • Vince Tebay Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih, Indonesia
  • Dorthea Renyaan Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih, Indonesia
  • Diana N. Motto Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih, Indonesia
  • M. Zaenul Muttaqin Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih, Indonesia
  • Joyland Chriselda Duwiri Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih, Indonesia
  • Januari Christin K. Yaung Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jippm.644

Kata Kunci:

Metode Ekspositori, Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Pelayanan Minimal

Abstrak

Permasalahan fundamental yang melatarbelakangi inisiasi program pengabdian ini adalah minimnya literasi aparatur Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Program pengabdian ini menawarkan solusi dengan menyelenggarakan pelatihan terstruktur mengenai konseptualisasi dan implementasi SPM dan pendampingan intensif dalam proses penyusunan SPM bagi aparatur Kampung Nendali. Program ini mengintegrasikan tiga metode instruksional yang saling komplementer: metode ekspositori melalui penyampaian materi terstruktur, metode interogatif yang memfasilitasi evaluasi pemahaman melalui sesi tanya jawab, serta metode dialogis yang mengakomodasi diskusi interaktif untuk mengidentifikasi dan menganalisis alur pelayanan publik eksisting. Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa kepala kampung, aparat kampung dan Bamuskam memahami dan mampu untuk melayani masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditentukan di masa mendatang. Dengan pelatihan dan pendampingan yang dilakukan, mereka dapat memahami dan mengaplikasikan bagaimana standar pelayanan yang baku dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa segala pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan selalu diselesaikan dalam waktu berhari-hari bahkan terkesan lama.

Referensi

Dwiyanto, A. (2015). Reformasi birokrasi kontekstual. Gadjah Mada University Press.

Hajar, S., Ali, K., Saputra, A., Hajar, S., Ali, K., & Saputra, A. (2021). Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Desa Pematang Johar. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 6(1), 136–142. https://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.136-142

Hartati, H., & Farisi, M. (n.d.). SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DI DESA SELAT KECAMATAN PEMAYUNG. LPPM Universitas Jambi.

Maharani, D. N., & Akbar, F. S. (2020). Penerapan sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan desa. BAJ: Behavioral Accounting Journal, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.33005/baj.v3i1.55

Mayasari, B., & Budiantara, M. (2023). Penerapan Standar Pelayanan Publik di Desa Gesikan. Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri, 2(2), 43–59. https://doi.org/10.58192/sejahtera.v2i2.701

Muttaqin, M. Z. (2022). Problematika dan Kisah Sukses Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Deepublish.

Notten, M. van, & MacCallum, S. H. (2005). The law of the Somalis: A stable foundation for economic development in the Horn of Africa. The Red Sea Press,.

Nur, M., Agustian, D., & Kefi, H. (2022). Penyuluhan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Desa di Desa Nifuboke Kabupaten Timor Tengah Utara. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 294–298.

Pamungkas, T. K., & Jakfar, M. H. A. (2022). Efektivitas kinerja pemerintah desa dalam pelayanan publik. Jurnal Paradigma Madani, 9(1), 13-24. https://doi.org/10.56013/jpm.v9i1.1493

Raharjo, M. M. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Bumi Aksara.

Salamah, S., & Setiawati, B. (2020). Implementasi Kebijakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Studi Kasus di Kantor Desa Tanta Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong). JAPB, 3(2), 1071–1083.

Sucahyo, I., Mubaroq, H., & Putra, R. D. D. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mewujudkan Transparansi Pembangunan Pasar Tradisional. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(9), 1863–1870.

Sumantri, I. (2022). Reorientasi reformasi birokrasi dan good governance dalam penyelenggaraan sektor publik di Indonesia. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 5(2), 63-72. https://doi.org/10.54783/japp.v5i2.679

Syamsudin, M. (2021). Implementasi Standar Pelayanan Minimal Masyarakat Desa Ujung Kempas Kecamatan Ketungau Hulu. FOKUS: Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 19(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.474

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Sedarmayanti, H. J. (2018). Tata Kerja dan Produktivitas Kerja. CV. Mandar Maju

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Diterbitkan

01-12-2024

Cara Mengutip

Tebay, V., Renyaan, D. ., Motto, D. N. ., Muttaqin, M. Z., Duwiri, J. C. ., & Yaung, J. C. K. . (2024). Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal kepada Aparatur Kampung di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jurnal Inovasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 263–268. https://doi.org/10.54082/jippm.644