Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal kepada Aparatur Kampung di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.54082/jippm.644Kata Kunci:
Metode Ekspositori, Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Pelayanan MinimalAbstrak
Permasalahan fundamental yang melatarbelakangi inisiasi program pengabdian ini adalah minimnya literasi aparatur Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Program pengabdian ini menawarkan solusi dengan menyelenggarakan pelatihan terstruktur mengenai konseptualisasi dan implementasi SPM dan pendampingan intensif dalam proses penyusunan SPM bagi aparatur Kampung Nendali. Program ini mengintegrasikan tiga metode instruksional yang saling komplementer: metode ekspositori melalui penyampaian materi terstruktur, metode interogatif yang memfasilitasi evaluasi pemahaman melalui sesi tanya jawab, serta metode dialogis yang mengakomodasi diskusi interaktif untuk mengidentifikasi dan menganalisis alur pelayanan publik eksisting. Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa kepala kampung, aparat kampung dan Bamuskam memahami dan mampu untuk melayani masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditentukan di masa mendatang. Dengan pelatihan dan pendampingan yang dilakukan, mereka dapat memahami dan mengaplikasikan bagaimana standar pelayanan yang baku dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa segala pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan selalu diselesaikan dalam waktu berhari-hari bahkan terkesan lama.
Referensi
Dwiyanto, A. (2015). Reformasi birokrasi kontekstual. Gadjah Mada University Press.
Hajar, S., Ali, K., Saputra, A., Hajar, S., Ali, K., & Saputra, A. (2021). Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Desa Pematang Johar. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 6(1), 136–142. https://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.136-142
Hartati, H., & Farisi, M. (n.d.). SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DI DESA SELAT KECAMATAN PEMAYUNG. LPPM Universitas Jambi.
Maharani, D. N., & Akbar, F. S. (2020). Penerapan sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan desa. BAJ: Behavioral Accounting Journal, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.33005/baj.v3i1.55
Mayasari, B., & Budiantara, M. (2023). Penerapan Standar Pelayanan Publik di Desa Gesikan. Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri, 2(2), 43–59. https://doi.org/10.58192/sejahtera.v2i2.701
Muttaqin, M. Z. (2022). Problematika dan Kisah Sukses Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Deepublish.
Notten, M. van, & MacCallum, S. H. (2005). The law of the Somalis: A stable foundation for economic development in the Horn of Africa. The Red Sea Press,.
Nur, M., Agustian, D., & Kefi, H. (2022). Penyuluhan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Desa di Desa Nifuboke Kabupaten Timor Tengah Utara. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 294–298.
Pamungkas, T. K., & Jakfar, M. H. A. (2022). Efektivitas kinerja pemerintah desa dalam pelayanan publik. Jurnal Paradigma Madani, 9(1), 13-24. https://doi.org/10.56013/jpm.v9i1.1493
Raharjo, M. M. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Bumi Aksara.
Salamah, S., & Setiawati, B. (2020). Implementasi Kebijakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Studi Kasus di Kantor Desa Tanta Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong). JAPB, 3(2), 1071–1083.
Sucahyo, I., Mubaroq, H., & Putra, R. D. D. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mewujudkan Transparansi Pembangunan Pasar Tradisional. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(9), 1863–1870.
Sumantri, I. (2022). Reorientasi reformasi birokrasi dan good governance dalam penyelenggaraan sektor publik di Indonesia. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 5(2), 63-72. https://doi.org/10.54783/japp.v5i2.679
Syamsudin, M. (2021). Implementasi Standar Pelayanan Minimal Masyarakat Desa Ujung Kempas Kecamatan Ketungau Hulu. FOKUS: Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 19(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.474
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Sedarmayanti, H. J. (2018). Tata Kerja dan Produktivitas Kerja. CV. Mandar Maju
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Vince Tebay, Dorthea Renyaan, Diana N. Motto, M. Zaenul Muttaqin, Joyland Chriselda Duwiri, Januari Christin K. Yaung

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



