Peningkatan Pemahaman Siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan mengenai Perlindungan Hukum Remaja Perempuan

Penulis

  • Helen Intania Surayda Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia
  • Dhian Indah Astanti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia
  • Endang Setyowati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jippm.445

Kata Kunci:

Hukum, Perlindungan, Remaja

Abstrak

Kekerasan tanpa disadari dapat menimpa remaja yang sedang menjalani relasi pacaran. Berdasarkan data dari Kemenppa.go.id sejak 1 Januari 2024 hingga 26 Februari 2024 sebanyak 2.994 kasus kekerasan di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 255 kasus dengan lokasi kejadian salah satunya di sekolah. Kekerasan seksual (KS) tertinngi dilakukan oleh pacar dengan usia korban 13-17 tahun. Data catahu Komnas Perempuan Tahun 2023, KS masih mendominasi di tahun 2022 sebanyak 2.228 kasus. Data tersebut mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022. Hal ini dimungkinkan kehadiran kebijakan yang mendukung korban seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lembaga pendidikan, memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya. Kekerasan dalam pacaran merupakan fenomena sunyi yang terjadi di masyarakat namun jarang muncul di permukaan karena masih kuatnya budaya patriarki, maka bertolak dari pemikiran dan data diatas tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melakukan penyuluhan kepada Siswa MA Nahdlatut Thullab tentang “Perlindungan Hukum Remaja Perempuan” dengan metode pre test, ceramah, diskusi, tanya jawab dan post test. Dalam kegiatan PKM ini, siswa memperoleh tambahan wawsan, informasi dan pemahaman yang ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 26 peserta sebesar 46,15 %.

Referensi

Beniharmoni Harefa. (2019). Kapita selekta perlindungan hukum bagi anak. Yogyakarta : Deepublish.

Komnas Perempuan. (2023). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan, Jakarta

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

Prantiasih, A. (2016). Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 25(1), 10–15.

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135

Toule, E. R. M., Sopacua, M. G., Fadillah, A. N., Salamor, Y. B., & Lokollo, L. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Bagi Anak Dari Kenakalan Remaja. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 1. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v3i1.1154

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Diterbitkan

16-06-2024

Cara Mengutip

Surayda, H. I., Astanti, D. I., & Setyowati, E. (2024). Peningkatan Pemahaman Siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan mengenai Perlindungan Hukum Remaja Perempuan. Jurnal Inovasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 145–150. https://doi.org/10.54082/jippm.445