Edukasi Hukum Dalam Pencegahan Peredaran Narkoba Bagi Generasi Muda Di Desa Kwala Gunung, Kabupaten Batu Bara
DOI:
https://doi.org/10.54082/jippm.1518Kata Kunci:
pencegahan narkoba, peredaran narkoba, edukasi hukum, kesadaran hukum, generasi mudaAbstrak
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu persoalan yang memerlukan perhatian bersama karena memberikan dampak terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa agar memiliki pengetahuan dan kesadaran dalam mengenali bahaya narkoba serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 di Desa Kwala Gunung, Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang yang berusia 17–30 tahun, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung dengan penyampaian materi mengenai bahaya narkoba, dampak penyalahgunaan, ketentuan hukum, faktor risiko, langkah pencegahan, dan mekanisme pelaporan. Kegiatan melibatkan masyarakat desa dengan menekankan pentingnya peran keluarga, generasi muda, pemerintah desa, dan lingkungan sosial dalam membangun ketahanan terhadap narkoba. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pentingnya kesadaran hukum dalam melakukan pencegahan. Pemuda Desa Kwala Gunung juga memperoleh pemahaman bahwa indikasi peredaran narkoba perlu ditangani melalui mekanisme pelaporan kepada pihak yang berwenang dan tidak dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat terutama para pemuda Desa Kwala Gunung dalam menciptakan lingkungan desa yang aman serta mencegah peredaran narkoba secara berkelanjutan.
Referensi
Ahwan, A., Lalu Panca Tresna D, Muhammad Rifaldi Setiawan, Ayang Afira Anugerahayu, & Yuni Ristanti. (2025). Penguatan Kesadaran Hukum Komunitas melalui Sosialisasi Pencegahan Peredaran Narkotika di Desa Penujak, Lombok Tengah, Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(03), 261–275. https://doi.org/10.25134/empowerment.v8i03.5670
Andriadin et al. (2024). PENYULUHAN HUKUM: Pola Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMPN 2 Wawo Kabupaten Bima. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(1.1), 261–267. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/4667%0Ahttps://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/download/4667/3122
Arsawati, N. N. J., & Febriana, K. (2023). Legal Education Regarding the Dangers of Narcotics Abuse Among Adolescents in Senganan Village Edukasi Hukum Mengenai Bahaya Penyalahgunaan Pendahuluan. Pengabdian Hukum Indonesia, 1(2), 159.
BNN. (2024). Siaran Pers BNN 2024.
Burana, L., & Dahsah, C. (2024). Problem Solving Abilities of High School Chemistry Students. International Conference: New Perspectives in Science Education, 13(1), 2–5.
Gladystia Nirwana Mulyaputri, Novia Andini, Pipin Apriani, Rian Juliansyah Pratama, Veggy Juniwati, Iman Jalaludin Rifa’i, Budiman, H., Erga Yuhandra, & Akhmaddhian, S. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Cengal dalam Pencegahan Tindak Pidana Narkotika. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(03), 312–319. https://doi.org/10.25134/empowerment.v8i03.11920
Humas BNN. (2023). No Title. Https://Bnn.Go.Id/. https://bnn.go.id/kepala-bnn-ri-buka-acara-monitoring-dan-evaluasi-ketahanan-keluarga-anti-narkoba-berbasis-sumber-daya-pembangunan-desa/?utm_source=chatgpt.com
Johar, O. A., Manihuruk, T. N. S., & ... (2024). Edukasi Hukum Remaja Mesjid Paripurna Nurul Ilmi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Narkotika. SOCIALI: Jurnal …, 2(2). https://journal.unilak.ac.id/index.php/sociali/article/view/22110%0Ahttps://journal.unilak.ac.id/index.php/sociali/article/download/22110/6727
Manurung, P. (2024). No Title. Mistar.Id. https://mistar.id/news/batubara/selama-2024-bnnk-batu-bara-ungkap-3-kasus-narkoba?utm_source=chatgpt.com
Marcelia Ardianti, S. S. (2023). No Title. Development of NAPZA E-LKPD Based on Problem to Improve Collaboration and Problem Solving Abilities of High School Students, 13(1), 47–54.
Moh, B., Ramadhan, F., Lamban, M. H., Zain, A. A., Sondakh, P., & Fuad, A. A. (2025). TERHADAP ANAK DAN REMAJA DI DESA GINUNGGUNG. 1(4). https://doi.org/10.2001/makapande.v1i4.1118
Nugraha, A., & Pratama, F. A. (2023). Building legal awareness in village communities through the legal literacy program (LLP). Journal of Community Service in Science and Engineering (JoCSE), 2(1), 12. https://doi.org/10.36055/jocse.v2i1.19804
Rahayu, A., & Mariyati, L. I. (2024). Table Of Content Article information ............................................ Rechtsidee. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 14(2), 6–14.
Redaksi. (2024). No Title. Waspada.Id. https://www.waspada.id/artikel/bnn-batubara-sita-62-6591-gram-sabu-dari-pengungkapan-kasus-tahun-2024
Saragih, R., Saragi, P., & Sianipar, A. W. H. (2024). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Studi Kasus di Indonesia. Honeste Vivere, 34(2), 244–254. https://doi.org/10.55809/hv.v34i2.361
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dany Tri Hutama Hutabarat, Bahmid Bahmid, Khairil Iif Azmi, Annisa Bella Puspita Siregar, Tri Ayu Andira, Tasya Januardani, Amat Wiranto, Simon Sieman Gea, Tiwi Agustiani, Putri Viranda Ray, A Firawan Syahid, Samsir Alam, Felix Ivander Siregar, Dhea Nadia Vega, Nayla Warohma, Arjanis Syahfika

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



