Digitalisasi Penghimpunan Infak dan Sedekah Melalui Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard pada Masjid Al Fattah Jalan Sepakat Komplek Bangas Permai Kota Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.54082/jippm.1468Kata Kunci:
Digitalisasi Masjid, Masjid Al FattahAbstrak
Perkembangan transaksi digital telah mendorong berbagai lembaga sosial dan keagamaan untuk menyediakan layanan pembayaran non-tunai, termasuk dalam penghimpunan infak dan sedekah. Masjid Al Fattah di Jalan Sepakat, Komplek Bangas Permai, Kota Palangka Raya, sebelumnya masih menghimpun infak secara konvensional melalui kotak amal dan belum menyediakan fasilitas QRIS sebagai alternatif donasi digital. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendukung digitalisasi penghimpunan infak dan sedekah melalui penerapan QRIS pada Masjid Al Fattah. Kegiatan dilaksanakan pada 15 Agustus 2026 dengan melibatkan sembilan mahasiswa KKN dan pihak mitra, yaitu ketua masjid serta ketua RT selaku bendahara masjid. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi kebutuhan, koordinasi dengan mitra, pendampingan pengurusan QRIS melalui Bank Kalteng, pengujian QRIS, penyediaan media informasi berupa banner dan stiker, penempatan QRIS pada pintu masuk masjid dan kotak amal, sosialisasi awal, serta evaluasi ketercapaian program. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa QRIS berhasil diterapkan dan dapat digunakan sebagai alternatif penghimpunan infak dan sedekah secara non-tunai. Pengurus masjid memberikan respons positif terhadap program yang dilaksanakan. Penerapan QRIS menjadi langkah awal dalam memperluas akses digital bagi jamaah dan melengkapi mekanisme penghimpunan infak secara konvensional di Masjid Al Fattah.
Referensi
Adiyanto, A., & Widana, G. O. (2024). Analisa Strategi Peningkatan Pendapatan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Batam di Era Perkembangan Teknologi Digitalisasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(3), 2924-2936. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i3.14845
Akbarillah, M. W., Islam, U., & Sunan, N. (2025). ANALISIS EFEKTIVITAS PLATFORM DIGITAL UNTUK PENGUMPULAN ZAKAT DAN INFAQ. 10(204), 1603–1616. https://doi.org/10.30651/jms.v10i3.24731
Amalia, I. P., & Rama, A. (2023). Analisis Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat , Infaq , dan Sedekah. 3(1), 1–15.
Apriyani, Ovfiani (2026). KESENJANGAN DIGITALISASI ZISWAF DI INDONESIA 2022 – 2024 : ANALISIS SISTEMATIK DAN KERANGKA STRATEGI. 11(204), 1385–1396. https://doi.org/10.30651/jms.v11i3.31523
Bank Indonesia. (2025). Laporan profil perkembangan transaksi digital dan pengguna QRIS triwulan IV 2025 serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025. Bank Indonesia.
Hikmah, R. W., Syu’aibi, M. M., & Iltiham, M. F. (2026). IMPLEMENTASI DIGITAL FUNDRAISING PADA PENGHIMPUNAN ZIS BERBASIS QRIS DI LAZNAS YATIM MANDIRI PASURUAN. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(02), 264-274. https://doi.org/10.23969/jp.v11i02.52473
Hutagalung, J., & Maya, W. R. (2022). DIGITALISASI MASJID ERA SOCIETY 5 . 0 MENGGUNAKAN TEKNOLOGI QRIS PADA KAS MASJID AL-MUSLIMIN. 5(1), 151–160. https://doi.org/10.31764/jces.v3i1.6976
Kahfi, A., Kori, A., Oktaviani, Y., Malintang, J., & Mohamoud, M. E. (2025). Transformation of QRIS-Based Charity Boxes: Philanthropy as a Sustainable Innovation for Islamic Da’wah in the Digital Era. 49(1), 32–52. https://doi.org/10.24014/an-nida.v49i1.35788
Mufid, A. (2024). Implementasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf: Studi Kasus Platform Digital. 1, 38–59.
Nugraha, S. L., & Fauzia, I. Y. (2021). Peran e-wallet dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (Studi kasus pada ovo, go-pay, dana, dan link-aja). https://doi.org/10.14414/jbb.v11i1.2590
Pangestika, Z. N., Putri, D. K., Angelica, S. F., & Nihayah, D. M. (2025). SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW : PERSEPSI PENGGUNAAN QRIS SEBAGAI PENINGKATAN EFEKTIVITAS ALAT PEMBAYARAN DAN SISTEM KEUANGAN DIGITAL. 13(2), 103–115. https://doi.org/10.26740/jupe.v13n2.p103-115
Rahman, S., Lasena, R., Sultan, I., Gorontalo, A., Baiturrahim, M. A., Arqam, M. D., Nur, M., & Taimiyah, I. (2024). Digital Filantropi Islam : Implementasi QRIS untuk Pengumpulan ZIS di Masjid Kota Gorontalo serta tempat ibadah yang mulai menerapkan Quick Response Indonesian Standard ( QRIS ) sebagai metode pembayaran digital . Beberapa masjid di Kota Gorontalo. 03(02), 111–121. https://doi.org/10.55657/jpmb.v3i02.181
Ramadhan, M. F., Aina, M. N., & Mardelena. (2024). Transformasi Infak Masjid di Era Society 5.0: Integrasi Teknologi QRIS dan Uang Tunai Di Masjid Nur Mastiyah. 1(September), 286–295. https://doi.org/10.572349/inspirasi.v2i1.36
Rizkia, D., Rahmany, S., & Shirotol, A. (2023). PRAKTIK PENGGUNAAN QRIS DALAM PENGUMPULAN Difa Rizkia. 1(2), 620–634. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i2.1287
Yunus, A. R., Sirajuddin, & Aidin, A. (2023). Penerapan Qris Pada Masjid Sebagai Metode Sedekah Yang Efektif. 3, 47–55. https://doi.org/10.24252/attawazun.v3i3.42921
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Restu Juliyana, Agil Azmi, Asri Nafilah, Lastri Lastri, Rositah Rositah, Fahrina Fahrina, Desty Novita Sari, Ahmad Hafizi Maulidin, Roshim Ahmad Musyaffa, Maimunah Maimunah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



