Pelabelan pada Produk Minuman Herbal Tradisional sebagai Upaya Pengembangan UMKM di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo

Penulis

  • Dian Purnama Anugerah Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Ria Setyawati Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Dwi Rahayu Kristianti Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Feyza Nur Cakar Fachhochschule Dortmund, Jerman

DOI:

https://doi.org/10.54082/ijpm.508

Kata Kunci:

Hukum Perlindungan Konsumen, Pelabelan, Produk Minuman Herbal Tradisional, UMKM

Abstrak

Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama dalam sektor produk pangan, khususnya minuman herbal tradisional sebagai penggerak perekonomian di desa-desa atau wilayah tertentu telah dipahami oleh banyak orang. Namun, sayangnya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang tidak menyadari pentingnya pelabelan pada produk mereka yang terkait erat dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Padahal, selain membatasi area pemasaran produk, produk tanpa pelabelan dapat menimbulkan masalah hukum perlindungan konsumen dan menghadapkan UMKM pada sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Contohnya dapat ditemukan pada produk minuman herbal tradisional di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Produk minuman herbal tradisional di Desa Balongbendo tidak mencantumkan pelabelan yang tepat karena kurangnya pemahaman tentang pelabelan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tentu saja, hal ini mempersempit kesempatan pengembangan UMKM tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengkaji pentingnya pelabelan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pengembangan produk minuman herbal tradisional dengan menggunakan metode penelitian hukum dan pendekatan perundang-undangan.

Referensi

Badan Pusat Statistik Sidoarjo. (2022). Kecamatan Balongbendo dalam angka 2022. Retrieved July 28, 2023, from http://dataku.sidoarjokab.go.id/UpDown/pdfFile/202316.pdf

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (n.d.). Kabupaten Sidoarjo. Retrieved July 28, 2023, from https://jatim.bpk.go.id/kabupaten-sidoarjo/

Desa Wirausaha. (2015). Jumlah dan nama-nama desa / kelurahan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur tahun 2015. Retrieved July 28, 2023, from http://desawirausaha.blogspot.com/2016/01/jumlah-dan-nama-nama-desa-kelurahan-di-kabupaten-sidoarjo-provinsi-jawa-timur-tahun-2015.html

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. (n.d.). Selayang pandang. Retrieved July 28, 2023, from https://disdukcapil.sidoarjokab.go.id/profil/letak-geografis

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. (n.d.). Pemilik UMKM. Retrieved July 28, 2023, from https://data.diskopukm.jatimprov.go.id/satu_data/statistic

Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat. (2015, October 5). Label produk pangan. Retrieved from https://dinaspangan.sumbarprov.go.id/details/news/370

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022, January 27). Pentingnya branding sebagai kunci keberhasilan menjalankan bisnis. Retrieved from https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pentingnya-branding-sebagai-kunci-keberhasilan-menjalankan-bisnis?kategori=agenda-ki

Guguk, E. R., et al. (2003). Hukum perlindungan konsumen. Mandar Maju.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). (2020, December 23). Dosen ITS kenalkan model bisnis guna pengembangan marine tourism. Retrieved May 26, 2023, from https://www.its.ac.id/news/2020/12/23/dosen-its-kenalkan-model-bisnis-guna-pengembangan-marine-tourism/

Kementerian Keuangan. (2022, September 22). Optimalkan potensi UMKM terhadap PDB Indonesia melalui lelang UMKM. Retrieved May 26, 2023, from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/15395/Optimalkan-Potensi-UMKM-terhadap-PDB-Indonesia-melalui-Lelang-UMKM.html

Kementerian Perindustrian. (2022, July 5). Kontribusi industri makanan dan minuman tembus 37,77 persen. Retrieved May 26, 2023, from https://kemenperin.go.id/artikel/23393/Kontribusi-Industri-Makanan-dan-Minuman-Tembus-37,77-Persen

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Toar, A. M. (2020). Tanggung jawab produk, sejarah, dan perkembangannya. PT. Citra Aditya Bakti.

Tuwu, A. (2021). Pengantar metode penelitian (Cet. I). Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diterbitkan

24-07-2024

Cara Mengutip

Anugerah, D. P. ., Setyawati, R., Kristianti, D. R. ., & Cakar, F. N. . (2024). Pelabelan pada Produk Minuman Herbal Tradisional sebagai Upaya Pengembangan UMKM di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Inovasi Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 243–254. https://doi.org/10.54082/ijpm.508