Perlindungan Merek Kolektif terhadap Karya Batik Tradisional di Desa Sendang Duwur, Kecamatan Paciran, Lamongan
DOI:
https://doi.org/10.54082/ijpm.509Kata Kunci:
Batik Tradisional, Batik Sendang Duwur, Merek KolektifAbstrak
Pengembangan produk kerajinan Batik di Sendang Duwur Melalui Sertifikasi Merek, di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan mempunyai tujuan untuk menghasilkan luaran: (a) Sertifikasi Merek komunal untuk Batik Sendang Duwur, (2) Pelatihan dan pendampingan kepada perajin untuk proses perolehan sertifikasi Merek komunal (3) Pelatihan dan pendampingan untuk, pengelolaan dan pengembangan Merek berikut promosi dan pemasaran berbasis Merek. Sementara target yang hendak diraih adalah: (a) Meningkatnya ketrampilan perajin dalam memanfaatkan IPTEK untuk pengembangan dan pemasaran Batik melalui kekuatan Merek komunal, (b) Meningkatnya daya manajemen usaha Batik yang berbasis pengembangan Merek, (c) Meningkatnya motivasi perajin membuat produk Batik yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dengan kualitas bagus demi meningkatkan citra produk dan merek batik yang bersangkutan. (e) Meningkatnya pemahaman mengenai arti penting menpunyai merek sendiri, mengembangkan dan melindungi Merek. (f) Meningkatnya angka pendaftaran Merek sebagai cara melindungi Merek dari pemalsuan dan pelanggaran Merek.(g) Meningkatnya promosi dan pemasaran Batik dengan mengunakan kekuatan Merek. (f) Meningkatnya profesionalisme yang menitikberatkan pada pengembangan produk dan produktivitas serta pemasaran dan promosi Batik berbasis Merek. (g) Terlaksananya upaya untuk mendorong pemerintah kabupaten Lamongan agar menetapkan di kawasan Sendang Duwur sebagai kawasan wisata Batik.Terbentuknya koperasi sebagai wadah pengetahuan dan ketrampilan serta terbentuknya. (h) Terlaksananya upaya untuk mendorong perajin membentuk koperasi atauk kelompok perajin sebagai wadah pengetahuan dan ketrampilan serta terbentuknya jaringan antara para perajin Batik Sendang Duwur. Metode pendekatan yang ditawarkan untuk mendukung realisasi program adalah : (1) Metode Perencanaan Partisipatif, (2) Metode Pendekatan terhadap Tokoh Kunci (Personal Approach), (3) Pelatihan dan pendampingan. Target luaran yang dalam kegiatan ini selain mengembangkan potensi masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya; selain itu terkait dengan Pengabdian Kepada Masyarakat (Program Kemitraan Masyarakat) ini target luarannya adalah artikel di jurnal atau prosiding ber ISSN, artikel di media elektronik dan video kegiatan.
Referensi
Cagarbudaya.Kemendikbud.Go.Id. Kompleks Sendang Duwur. Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Dyah Ayu Widyastutiningrum. (2019). Perlindungan hukum terhadap hak cipta batik motif Ceplok Segoro Amarto di Kota Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia.
Hadi Nugroho. (2020). Pengertian motif batik dan filosofinya. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Bbkb.Kemenperin.Go.Id.
Intan Nur Rahmawanti. (2009). Perlindungan hukum terhadap merek kolektif di Indonesia (Master’s thesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).
Klinikhaki.Unpas.Ac.Id. (2015). Hak kekayaan intelektual dan dasar hukumnya. Klinik Haki, Universitas Pasundan.
Hak Kekayaan Intelektual dan Dasar Hukumnya. (n.d.). Klinik HaKI Universitas Pasundan. http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/
Mahdi, F., Santoso, B., & Mahmudah, S. (2016). Merek Kolektif sebagai Upaya Perlindungan Merek Bersama untuk USAha Mikro Kecil dan Menengah dalam Implementasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Merek Genteng Sokka Kabupaten Kebumen). Diponegoro Law Review, 5(3), 19329.
Mastur. (2011). Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Alternatif Perlindungan Merek Bagi Kepentingan Bersama (Studi Kasus Merek Genteng Sokka Kebumen). QISTIE, 5(1). https://doi.org/10.31942/JQI.V5I1.605Muhammad Nur Hasan. (2012). Batik tulis Desa Sendang Duwur Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sebagai warisan luhur budaya bangsa. Kompasiana.Com.
Nur Ana Wijayanti. (2021, November 7). Manfaat pendaftaran merek bagi UMKM dan merek kolektif produk kerajinan batik. Paparan dalam kegiatan Webinar oleh Pusat Kajian Kekayaan Intelektual (PKKI) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Setyawati, R., et al. (2021). The tensions on the protection of local-traditional Indonesian batik. Yuridika, 36(1).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2018). Publikasi Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Widiastuti, E. (2020). Merek Kolektif sebagai Alternatif Perlindungan Merek Bersama bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zhetyo Nyxedanovya. Merek kolektif sebagai upaya pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah Kampung Batik Laweyan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ria Setyawati, Kukuh Leksono Suminaring Aditya, Maximilian Seyfarth

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.