Penyuluhan Rencana Detail Tata Ruang Pasca Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 di Kelurahan Tomang, Jakarta Barat

Penulis

  • Marselinus Nirwan Luru Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Rahel Situmorang Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Wisely Yahya Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Dwi Alfianto Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Fadlun Soltip Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan, Universitas Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/ijpm.130

Kata Kunci:

Membumi, Pengabdian kepada Masyarakat, Produk Penataan Ruang, Remaja, Rencana Detail Tata Ruang

Abstrak

Produk penataan ruang belum sepenuhnya bertransformasi sebagai upaya praktik meruang masyarakat. Akibatnya, rencana tata ruang belum membumi. Penyebab cukup beragam, antara lain partisipasi masyarakat yang rencah dalam proses perencanaan ruang. Sebagian besar masyarakat belum atau bahkan tidak mengetahui dan memahami peruntukkan lahan di wilayahnya sendiri, serta rencana pembangunan apa yang akan dilakukan pada wilayah tersebut. Padahal, pengetahuan mengenai Tata Ruang diperlukan untuk dipahami dan dimengerti oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyebarluaskan produk rencana tata ruang, khususnya Rencana Detail Tata Ruang yang merupakan operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode penyuluhan, tatap muka dengan para mitra sasaran. Para mitra memperoleh materi peraturan tata ruang, substansi penataan ruang, dan pelatihan membaca peta rencana tata ruang dengan total durasi 120 menit. Untuk mengetahui pemahaman materi, para peserta mengisi pretest dan post-test yang selanjutnya diolah menggunakan metode klasifikasi pesentase. Adapun hasil menunjukan bahwa masyarakat memperoleh pengetahuan baru mengenai proses dan produk rencana tata ruang pada wilayah dan lingkungan tempat tinggalnya. Hal tersebut tergambarkan dari hasil angket pada setiap sesi kegiatan. Para peserta memahami mengenai pentingnya rencana tata ruang sebagaimana pada agenda pertama, lalu para peserta memperoleh pengetahuan mengenai substansi rencana tata ruang, lalu para peserta dapat berhasil mempraktekan pengetahuannya pada pelatihan membaca peta rencana tata ruang.

Referensi

Ahmad Jazuli. (2017). Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechtsvinding, Volume 6 Nomor 2, Agustus 2017, hlm. 273-274.

Hudalah, D., & Woltjer, J. (2007). “Spatial Planning System in Transitional Indonesia”. International Planning Studies, 12(3): 291–303. doi:10.1080/13563470701640176

Indonesia. Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 Nomor 1. Sekretariat Daerah. Jakarta.

Indonesia. Peraturan Gubernur 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 63003. Sekretariat Daerah. Jakarta.

Indonesia. Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Lembar Negara Nomor 68 Tahun 2007. Sekretariat Negara. Jakarta.

Khaerani, R., Sitorus, S. R., & Rusdiana, O. (2018). “Analisis Penyimpangan Penggunaan Lahan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang”. Tataloka, 20(4): 399-409. https://doi.org/10.14710/tataloka.20.4.399-409

Patnistik, E. (2016, Agustus 08). Warga Tak Paham Tata Ruang DKI. Diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/22/18000011/warga.tak.paham.tata.ruang.dki?page=all.

Pemanfaatan Ruang di Daerah. Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah Volume VIII, Edisi 2. Hal. 16-37

Portal Tata Ruang. (2017, Januari 27). Warga Tak Paham RTRW. Diakses dari https://www.tataruang.id/2017/01/23/warga-tak-paham-rtrw/.

Priyono, Bayu. (2018). Perizinan sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang dalam Perspektif

Sitorus, S. R. P. (2019). Penataan Ruang. Bogor: IPB Press

Zhou, X., Lu, X., Lian, H., Chen, Y., & Wu,Y. (2017). “Construction of a Spatial Planning system at city level: Case study of integration of multi-planning in Yulin City, China”. Habitat International, 65:32–48. doi:10.1016/j.habitatint.2017.04.

Diterbitkan

04-10-2023

Cara Mengutip

Luru, M. N., Situmorang, R., Yahya, W., Alfianto, D., & Soltip, F. (2023). Penyuluhan Rencana Detail Tata Ruang Pasca Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 di Kelurahan Tomang, Jakarta Barat. Inovasi Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 219–226. https://doi.org/10.54082/ijpm.130

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama