Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung melalui Pendampingan Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kampung Asei Kecil, Papua
DOI:
https://doi.org/10.54082/ijpm.1004Kata Kunci:
Kampung, Pelayanan Publik, Pemberdayaan Aparatur, Standar Pelayanan MinimalAbstrak
Aparat kampung Kampung Asei Kecil telah melakukan pelayanan administratif dengan sangat baik. Namun, belum ada standar yang digunakan sehingga pelayanan kadang menjadi lambat. Kondisi ini disebabkan kurangnya pemahaman atau kesadaran aparat kampung bahwa pelayanan yang diberikan harus sesuai standar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat kampung tentang pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendampingi aparat kampung dalam menerapkan SPM di Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, dan pendampingan kepada kepala kampung, aparat kampung, dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kepala kampung, aparat kampung, dan Bamuskam telah memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menerapkan SPM. Alur pelayanan publik yang telah dibuat mencakup penerimaan permohonan, verifikasi dokumen, proses administrasi, otorisasi pimpinan, administrasi dokumen, dan distribusi hasil dokumen kepada pemohon.
Referensi
Fatkhurohman. (2018). Pengawasan pelayanan publik di pemerintahan desa. Jurnal Administrasi Publik.
Firhansyah, F., Maulana, D., & Bida, O. (2023). Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum di Kabupaten Paser. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 5(4), 369-380.
Nur, M., Agustian, D., & Kefi, H. (2022). Penyuluhan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Desa di Desa Nifuboke Kabupaten Timor Tengah Utara. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 294-298. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/bernas/article/view/1829
Rahmi, R. (2023). Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa di Desa Mangkupum Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser. Jurnal Administrasi Publik Borneo, 9(3), 277-290.
Renyaan, D. (2022). Digitalisasi kios sembako masa pandemi Covid-19 di Pasar Kaget Koya Barat-Kota Jayapura, Papua. Jurnal Pengabdian Ahmad Yani STTI, 2(2), 2798-6233.
Renyaan, D. (2023). Evaluation of collaborative tourism management during a pandemic. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 6(2), 272-286. https://doi.org/10.24198/jmpp.v6i2.46243
Renyaan, D. (2023). Services for population administration in the City of Jayapura. Journal of Research and Development on Public Policy, 2(3), 88-97. https://doi.org/10.58684/jarvic.v2i3.79
Satria, A., Rosnani, T., Pasca, P., Magister, S., Untan, M., & Magister, P. (2021). Pemberdayaan SDM aparatur pemerintahan desa. In Proceeding Seminar Bisnis, Seri (5) (pp. 1-11). https://tinyurl.com/2nszwme6
Syamsudin, M. (2021). Implementasi Standar Pelayanan Minimal Masyarakat Desa Ujung Kempas Kecamatan Ketungau Hulu. FOKUS: Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 19(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.474
Tebay, V., Renyaan, D., Motto, D. N., Muttaqin, M. Z., Duwiri, J. C., & Yaung, J. C. K. (2024). Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal kepada Aparatur Kampung di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jurnal Inovasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 263-268. https://doi.org/10.54082/jippm.644
Sumber Pertaturan dan Website Pemerintah
Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa perlu diaktifkan. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--penerapan-standar-pelayanan-minimal-desa-perludiaktifkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dorthea Renyaan, Andrias J. Wambrauw, Sriyono, Yesaya S.S. Wamaer, Grace N. Maniagasi, Andi Fajriani, Fransiskus I. Ladja

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



