Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung dalam Pengelolaan Keuangan Secara Transparan dan Akuntabel di Kampung Nendali, Kabupaten Jayapura, Papua
DOI:
https://doi.org/10.54082/ijpm.1003Kata Kunci:
Akuntabilitas, Kampung Nendali, Pengelolaan Keuangan Kampung, Pelatihan Aparat Kampung, TransparansiAbstrak
Pengelolaan keuangan kampung merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Kampung Nendali menghadapi kendala kapasitas SDM dalam mengelola keuangan kampung sesuai regulasi, terutama dalam perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparat kampung dalam pengelolaan keuangan kampung yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Metode pelaksanaan menggunakan ceramah, tanya jawab, diskusi, dan praktik langsung penyusunan dokumen keuangan. Kegiatan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025 di Kantor Kampung Nendali dengan melibatkan 25 peserta terdiri dari kepala kampung, sekretaris, bendahara, anggota Bamuskam, dan Ketua RT/RW. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman sebesar 85% berdasarkan pre-test dan post-test, 90% peserta mampu menyusun RAB dan laporan pertanggungjawaban secara mandiri, serta tingkat kepuasan peserta mencapai 92%. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan kampung yang profesional dan mendukung keberlanjutan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat.
Referensi
Diskhamarzaweny, D. (2022). Pelatihan pengelolaan keuangan desa di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Bhakti Nagori: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 39-47. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/bhakti_nagori/article/view/2225
Idris, U., Frank, S. A. K., Muttaqin, M. Z., & Ilham, I. (2020). Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Kepada Fresh Graduate Alumni Antropologi Di Kota Jayapura Papua. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 312-316. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1014
Peraturan dan Sumber Resmi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pratiwi, D. N., & Pravasanti, Y. A. (2020). Pendampingan pengelolaan keuangan desa guna meningkatkan akuntabilitas di Desa Mlandi Wonosobo. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 90-95.
Ra'is, D. U., & Rini, Y. T. (2024). Program pendampingan pengelolaan keuangan desa. Jurnal JAMAS, 2(3), 689-694.
Renyaan, D., & Sriyono, S. (2020). Penataan administrasi umum di Kampung Yoboi Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 307-311. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1005
Renyaan, D. (2023). Services for population administration in the City of Jayapura. Journal of Research and Development on Public Policy, 2(3), 88-97. https://doi.org/10.58684/jarvic.v2i3.79
Yumame, J., Muttaqin, M. Z., & Ilham, I. (2020). Teknik baca skimming, penulisan karya ilmiah dan literasi digital. Community Development Journal, 1(3), 254-258.
Yumame, J., Ilham, I., Renyaan, D., & Sapioper, H. (2020). Membangun kampung berbasis data (Pendampingan penyusunan monografi dan profil Kampung Yobeh Distrik Sentani Kabupaten Jayapura). Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 246-253. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.965
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Wijaya, D. (2018). Akuntansi. Yogyakarta: Gava Media.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yudith N. A. Karetji, Dorthea Renyaan, Abner H. Bajari, Eliza Y.W. Putri, Fedeli A. Itaar, Dinda R. Destriyani, Kristianto Topadang

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



