Pendampingan Hukum dalam Sertipikasi Tanah: Langkah Konkret Mewujudkan Kepastian Hukum Penguasaan Tanah di Desa Sambogunung Kabupaten Gresik

Penulis

  • Suparto Wijoyo Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Wilda Prihatiningtyas Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Ardhana Christian Noventri Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jpmii.659

Kata Kunci:

Desa Sambogunung, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikasi Tanah

Abstrak

Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan atas tanah, baik untuk permukiman, pertanian, peternakan, maupun infrastruktur. Hal ini menyebabkan permasalahan pertanahan menjadi semakin kompleks, tidak terkecuali di Desa Sambogunung, Kabupaten Gresik. Sebagian besar tanah di desa tersebut diwariskan secara turun-temurun namun belum terdaftar atau bersertipikat sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum dan rentannya terjadi sengketa. Oleh sebab itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penyuluhan hukum dan pendampingan sertifikasi tanah. Dengan metode penelitian meliputi: observasi dan identifikasi masalah; penyuluhan hukum; dan pendampingan penerbitan sertipikat. Hasil akhir dari pengabdian masyarakat ini ialah terciptanya pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah dan sertpikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah hingga bermuara pada terlaksananya koordinasi pengumpulan persyaratan pendaftaran tanah bagi warga yang akan mengajukan sertipikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Dampak jangka panjang yang diharapkan dari pengabdian ini ialah terwujudnya tertib administrasi pertanahan, perlindungan hukum bagi masyarakat, dan pengurangan potensi konflik pertanahan di Desa Sambogunung, Kabupaten Gresik.

Referensi

Coralie, B., & Louise, W. (1998). Manajemen Pembangunan. LP3ES.

Hajati, S. (2003a). Kewenangan Negara Atas Tanah. Yuridika, 18(2).

Hajati, S. (2003b). Pengaturan Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Investasi. Universitas Airlangga.

Ismail, I. (2011). Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(53), 23–34.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 14–15.

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia : Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.

Manoppo, R. A. (2017). Fungsi Sertifikat Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lex Crimen, 6(10), 92–98.

Manthovani, R., & Istiqomah, I. (2021). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744

Pamitri, & Perdana, S. (2022). Faktor-Faktor Penghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Jurnal Notarius, 1(1), 119–129. jurnal.umsu.ac.id › index › notarius

Putra, H. Y. (2021). Kepastian Hukum Peningkatan Status Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik. UNES Journal of Swara Justisia, 5(2), 159. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.206

Rajab, R. A., Eko Turisno, B., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642–654. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085

Remaja, N. G. (2014). Makna Hukum dan Kepastian Hukum. Kertha Widya: Jurnal Hukum, 2(1), 1–26. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/426/351

Shcherbanyuk, O., Gordieiev, V., & Bzova, L. (2023). Legal nature of the principle of legal certainty as a component element of the rule of law. Juridical Tribune, 13(1), 21–31. https://doi.org/10.24818/TBJ/2023/13/1.02

Sutawijaya, A. (2004). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Tanah Sebagai Dasar Penilaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB Di Kota Semarang. Ekonomi Pembangunan, 9(1), 72.

Diterbitkan

27-01-2025

Cara Mengutip

Wijoyo, S., Prihatiningtyas, W., & Noventri, A. C. (2025). Pendampingan Hukum dalam Sertipikasi Tanah: Langkah Konkret Mewujudkan Kepastian Hukum Penguasaan Tanah di Desa Sambogunung Kabupaten Gresik. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia, 3(1), 27–40. https://doi.org/10.54082/jpmii.659