Pelatihan Implementasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar
DOI:
https://doi.org/10.54082/jpmii.651Kata Kunci:
Desa Sadar Hukum, Keadilan Restorative, Pelatihan, Pemulihan, Tindak Pidana RinganAbstrak
Restorative Justice bertujuan untuk penyelesaian hukum dengan menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative justice sebagai prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal. Restorative justice fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait. Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar memiliki rumah restorative justice yang telah diresmikan oleh pemerintah daerah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang antara para pihak dapat memulihkan pola hubungan yang baik dalam masyarakat. Metode pengabdian masyarakat ini adalah pelatihan bagi masyarakat Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Sebagai hasil kegiatan ini, masyarakat meningkat pengetahuan dan ketrampilannya dalam menerapkan konflik di bidang pidana ringan yang terjadi di desanya.
Referensi
Arham, Mustamam, & Miroharjo, D. (2022). Analisis Putusan Hakim Dalam Proses Peradilan Pidana Ringan Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 36/Pid.C/2020/ PN.LBP). Jurnal Ilmiah Metadata. 4 (2). 458-472. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.276.
Aziz., A., Maksum, G., & Mutakin, A. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al Ashriyyah. 9 (2). 99-112. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v9i2.173.
Cowley, C., & Padfield, N. (2024). The philosophy of criminal law. Routledge.
Hanafi, A. (2018). Penerapan Prinsip Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Al’Adl, 10 (2). 174. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.
Junaidi, J., Bin Muhammadiah, M.R., & Muhazir. M. (2020). Revitalisasi Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Langsa Aceh. Al Manahij: Jurnal kadian Hukum Islam, 14 (1). 147-160. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i1.3261.
Kamaru, R. S., Puluhalawa, M. R.U., & R. Mantali, A. R. Y., (2023). Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan. Journal of Comprehensive Science (JCS). 2 (5). 1125-1132. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.328.
Maulana, I., Agusta, M. (2021). Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia. Datin Law Jurnal. 2 (2). 46-70. https://doi.org/10.36355/dlj.v2i2.734.
Nugroho, A. P. (2023). Restorative justice: Terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum pada instansi kepolisian. Recidive, 13 (2), 152-271. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620Leonardo.
Pieter, L., & Firmansyah, H. (2023). Pelaksanaan restorative justice ditinjau dari hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(8), 6090-6103. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i8.13516
Prabowo. L. (2024). Implementation of Resolving Minor Crimes through penal Mediation in the Central Java Legal Area. Ratio Legis Journal. 3 (1). 24-34. http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.1.%25p.
Simatupang, S., Ismed, M., & Candra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berkendara yang Menyebabkan Matinya Korban. Jurnal Locus Penelitian & Pengabdian. 3 (10). 829-843. https://doi.org/10.58344/locus.v3i10.3089.
Suacana, I. W. G., Sudana, I. W., Wiratmaja, I. N., Gianyar, I. M., & Rukmawati, D. (2024). Tata Kelola Kolaboratif dalam Program Rumah Keadilan Restoratif.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Maradona Maradona, Sapta Aprilianto, Prilian Cahyani, Erni Agustin, Darryl Evan Brouwer

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



