Program Sosialisasi Regulasi Penimbunan Barang Impor bagi Pelaku Usaha di Indonesia sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum dan Mengurangi Dampak Negatif pada Pasar

Penulis

  • Deon Mordekhay Johanes Warbung Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Marcphillo Ceyza Darmawan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Gishella Odilia Lumowa Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Indy Thesalonica Michelle Lantang Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Risca Veranda Setyawan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Yeremia Fernando Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Yuni Priskila Ginting Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jpmii.600

Kata Kunci:

Efektivitas Regulasi, Perdagangan Internasional, Penimbunan Barang Impor

Abstrak

Penimbunan barang impor yang tidak sesuai regulasi telah menimbulkan kelangkaan barang dan peningkatan harga, memengaruhi stabilitas pasar dan kepentingan ekonomi Indonesia. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait regulasi penimbunan barang impor, dengan sosialisasi dan pelatihan sebagai metode utamanya. Tahapan kegiatan meliputi penyusunan materi peraturan, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Selain itu, survei kepuasan dilakukan untuk menilai efektivitas kegiatan dan dampaknya terhadap pemahaman peserta mengenai aturan penimbunan. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman sebesar 75% terkait regulasi penimbunan, dengan 60% peserta berkomitmen mematuhi aturan penimbunan barang impor. Evaluasi lanjutan dilakukan beberapa bulan pasca-kegiatan guna melihat dampaknya terhadap praktik penimbunan, serta apakah terjadi pengurangan penimbunan ilegal yang berdampak positif terhadap pasar. Namun, kendala pengawasan, termasuk keterbatasan sumber daya Bea Cukai, turut memengaruhi efektivitas implementasi regulasi dan menunjukkan perlunya peningkatan dalam aspek pengawasan dan pengendalian. Diharapkan, program ini berkontribusi terhadap penurunan praktik penimbunan ilegal dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memberi dampak positif bagi stabilitas pasar, ketertiban perdagangan, dan pengelolaan kepabeanan di Indonesia.

Referensi

Alfarizi, R. S., & Hanim, L. (2020). Prosedur kepabeanan barang ekspor impor menurut UU No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Prosiding KONFERENSI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU) 4, 28 Oktober 2020.

Direktorat Fasilitas Kepabeanan. (2020). Buku panduan pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan umum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/resmi-aturan-terbaru-kebijakan-impor-mulai-berlaku-hari-ini

Lantu, N. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan barang impor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Jurnal Hukum, 11(5).

Mawira, D. S. M., Aneke, R. S., & Musa, A. A. (2021). Penegakan hukum pemalsuan dokumen impor oleh badan hukum asing menurut Undang-Undang Kepabeanan di Indonesia. Lex Crimen, 10(13), 146-155.

Nurhidayati, N., & Cahyani, P. (2020). Pengaruh kebijakan penurunan jalur merah terhadap penerimaan negara. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 20(1), 1-20.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020). Pembongkaran dan penimbunan barang impor (PMK No. 108/PMK.04/2020). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Putra, E. Y. A., Nugroho, F. A. P., & Pradana, R. N. (2023). Proses pemindahan lokasi penimbunan kontainer impor di depo PT. Karana Panorama Logistik Surabaya. Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan, 13(2).

Rahmadani, K. F. (2022). Analisa pemicu terjadinya aktivitas impor dan ekspor ilegal yang berdampak pada stabilitas keuangan negara. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 2(2), 20-30. https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/6219

Riadhus Sholihin. (2019). Analisis penimbunan BBM oleh pengecer ditinjau menurut Undang-Undang No. 191 Tahun 2014 dan hukum Islam (Ihtikar): Studi kasus di Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 4(2), 184. https://doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5969

Silano, R. C., Labatjo, R., Nur, N. M., & Sucipto, D. (2023). Prosedur kepabeanan dalam kegiatan ekspor impor barang di pelabuhan. Jurnal Yustisiabel, 7(1), 27. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2447

Taufik, D. A. (2021). Analisis pengaruh jumlah uang beredar, suku bunga, dan nilai tukar terhadap tingkat inflasi di Indonesia periode tahun 2001-2020. Diponegoro Journal of Economics, 10(4), 372. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dje

Wulandari, A., Soleha, D. M., & Wulandari, R. (2023). Analisis dampak globalisasi terhadap perdagangan internasional. J-MAS (Jurnal Manajemen dan Sains), 8(1), 1160-1165. https://doi.org/10.33087/jmas.v8i1.1202

Diterbitkan

09-11-2024

Cara Mengutip

Warbung, D. M. J., Darmawan, M. C., Lumowa, G. O., Lantang, I. T. M., Setyawan, R. V., Fernando, Y. ., & Ginting, Y. P. (2024). Program Sosialisasi Regulasi Penimbunan Barang Impor bagi Pelaku Usaha di Indonesia sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum dan Mengurangi Dampak Negatif pada Pasar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.54082/jpmii.600