Mewujudkan Keuangan ke Masyarakat dengan Fintech P2P Lending di Desa Pilangsari Sayung Demak
DOI:
https://doi.org/10.54082/jpmii.475Kata Kunci:
Fintech, P2P Lending, Pembayaran DigitalAbstrak
Desa Pilangsari Kabupaten Demak belum merasakan kemudahan dari fintech dalam setiap transaksi terutama ibu rumah tangga, mendapatakan sumber pembiayaan dari fintech sebagian besar penduduknya bergantung pada Bank Perkreditan Rakyat atau Perbankan. Tujuan pengabdian pada masyarakat ini untuk menyosialisasikan layanan keuangan berbasis teknologi bagi warga Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Metode pelaksanaan dilakukan yaitu prasurvei, pembentukan tim, koordinasi tim PKM, dan persiapan sarana dan prasarana kegiatan dan materi. Peserta sosialisasi terdiri dari ibu rumah tangga, mahasiswa, dan siswa di Desa Pilangsari. Hasil dari program ini adalah tahap prasurvei dilakukan melihat kondisi warga sekitar akan literasi keuangan, tahap pembentukan tim dilakukan pembuatan tim yang terdiri dari 4 dosen dengan program studi yang berbeda, tahap koordinasi tim PKM dilakukan dengan menginformasikan dan tindak lanjut pemberian tugas terkait dengan pengabdian kepada masyarakat di Desa Pilangsari, selanjutnya tahap persiapan yaitu persiapan materi, lokasi PKM, dan lain-lain, dan Ketiga tahap evaluasi program melalui diskusi dan tanya jawab. Kesimpulan dari program pengabdian masyarakat dapat memberikan pengetahuan tentang manfaat layanan jasa P2P Lending dengan menggunakan platform Dana Syariah, meningkatkan keterampilan dan peluang dalam menambah pendapatan di luar pendapatan sebelumnya serta berdasarkan hasil pretest diperoleh nilai rata-rata 32 persen dan posttest diperoleh nilai rata-rata 75 persen hasil yang cukup baik dari sebelum materi yang disampaikan dengan sesudah materi disampaikan.
Referensi
Demak, B. P. S. K. (2022). Perekonomian Kabupaten Demak Tumbuh Semakin Cepat. https://demakkab.bps.go.id/news/2024/01/15/446/perekonomian-kabupaten-demak-tumbuh-semakin-cepat.html
Ellyany, H. D. (2019). FINANCIAL TECHNOLOGY : PINJAMAN ONLINE, YA ATAU TIDAK Financial Technology : Online Lending, Yes or No. August.
Hidayatullah, M. S., Nassarrudin, R. Bin, Oil, A., & Syariah, J. (2021). Persepsi Pelaku UMKM Batik Kabupaten Pekalongan Terhadap Financial Technology Syariah. Journal of Sharia Finance and Banking, 1(2), 1–11.
Indonesia, B. (2019). Edukasi Financial Technology. https://www.bi.go.id/id/edukasi perlindungan-konsumen/edukasi/produk dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx
Indonesia, C. (2024, February 5). Warga RI Makin Banyak Utang Online di P2P Lending, Ini Buktinya. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240205095015-37-511865/warga-ri-makin-banyak-utang-online-di-p2p-lending-ini-buktinya
Jamaah, D. P., Dalimunthe, M. I., Silalahi, A. D., & Harmain, H. (2023). Kemandirian Ekonomi Masjid Melalui Pendanaan. Journal of Human And Education, 3(4), 365–372.
Kamil, I., & Anggraini, D. (2022). Sosialisasi Financial Technology ( Fintech ): Cerdas Dalam Memilih dan Memutuskan Penggunaan Aplikasi Pinjaman Dana. Jurnal Pustaka Dianmas, 2(1), 2–7.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jarul Mustajirin, Erna Infitharina, Ari Cahyono Nugroho, Esa Arung Syuhada

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



