Edukasi 5 Kunci Keamanan Pangan di Forum Muslimah Masjid Baiturrahim, Pekalongan, Jawa Tengah untuk Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.54082/jpmii.410Kata Kunci:
Bahan Tambahan Pangan, Edukasi, Keamanan PanganAbstrak
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, Pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil dari suatu proses dengan metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Bahan Tambahan Pangan merupakan bahan atau campuran bahan yang alami atau olahan sebagai bahan baku pangan, yang ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, meliputi bahan pengawet, bahan pewarna, anti gumpal, penyedap rasa, pengental dan pemutih. Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan sebagai institusi perguruan tinggi berperan dalam memberikan edukasi tentang Keamanan pangan. Tri Dharma yang digunakan adalah pengabdian kepada masyarakat mengenai bahaya dari makanan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pengetahuan Masyarakat tentang Keamanan Pangan. Kegiatan pengabdian tentang 5 Kunci Keamanan Pangan dilakukan pada hari Sabtu, 23 Desember 2023. Kegiatan berlangsung diikuti oleh Forum Muslimah Masjid Baiturrahim, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Metode pengambilan sampel dengan cara pendekatan prospektif. Pengambilan populasi menggunakan all size sampling. Hasil dari Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah didapatkan pengambilan sampel sejumlah 19 orang, Prosentase pretest sebesar 87,37 % dan hasil post test sebesar 98,95%. Kesimpulan setelah dilakukan Edukasi ini adalah adanya peningkatan pengetahuan tentang 5 Kunci keamanan Pangan sebesar 11,58 %.
Referensi
Haryadi, P., 2013; Bahan Tambahan Pangan. Southeast Asian Food & Agricultural Science & Technology (SEAFAST) Center, LPPM dan Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Idealistuti et al., 2022; Edukasi Mengenai Bahan Tambahan Pangan Bagi warga Rt 29 Kelurahan 15 Ulu kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, International Jurnal of Community Engagement, volume 2, No. 2 : 68-72
Lestari, Tri., 2020; Penyelenggaraan Keamanan Pangan Sebagai Salah satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai konsumen.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012. Tentamg Bahan Tambahan Pangan, Jakarta, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Praja, D. I., 2015; Zat Aditif Makanan Manfaat dan Bahayanya. Yogyakarta: Garudhawaca.
Rofieq, A., 2017; Analisis Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Dalam Jajanan Di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Propinsi Jawa Timur Indonesia. Umm Press.
Sabaniah, G., 2023; Edukasi Penggunaan dan identifikasi Bahan Pengawet pada produk Pangan di Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Vol. 2, No.1.
Suparmi et al., 2016; Hubungan Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Ibu tentang Penggunaan Pewarna Makanan dengan Keracunan Makanan pada Anak di Kelurahan Penggaron Lor Semarang. MKB, Volume 48 No. 4:187-193.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012. Tentang Pangan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Widyastuti Handayani, Ainun Muthoharoh, Nur Intan Kusuma, Slamet Riyadi, Dede Agung Abdullah, Rahma Dian Nisa, Shavira Novita Islamy

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.