Penguatan Legalitas Pelaku UMKM melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha di Kelurahan Watubelah

Penulis

  • Tina Marlina Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Hanfi Pauzia Rahman Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Mia Milyanti Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Andriana Aulia Fitriani Pendidikan Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Radya Rahadatul 'Aisy Pendidikan Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Ana Naela Shonia Pendidikan Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Qoirun Nisa Pendidikan Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Bibit Tantowijaya Pendidikan Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Nazib Mohamad Yasir Pendidikan Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jpmii.375

Kata Kunci:

Legalitas, NIB, UMKM

Abstrak

Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) memiliki peran yang signifikan dalam ekonomi Indonesia, baik dalam hal menciptakan lapangan kerja maupun jumlah usaha yang ada. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah masalah legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas dari pemerintah, seperti perizinan, perpajakan, bantuan modal, bantuan hukum, perlindungan konsumen, dan lain-lain. Jumlah pelaku UMKM yang dijadikan sampel sebanyak 20 responden dengan beberapa jenis usaha. Metode yang dilakukan dengan memberikan seminar mengenai pentingnya NIB dan pembuatan NIB secara langsung. Para pelaku UMKM dibimbing oleh mahasiswa yang sebelumnya para mahasiswa diberikan pembinaan mengenai pendaftaran NIB oleh dinas UMKM.  Hasil ; Program pemberdayaan UMKM ini diawali dengan dilakukannya seminar untuk sosialisasi terhadap pelaku UMKM di Kelurahan Watubelah yang diikuti dengan antusias oleh para pelaku UMKM. kemudian banyak faktor kendala yang dihadapi masyarakat mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Faktor tersebut seperti ketidaktahuan mengenai NIB, khawatir ada biaya terkait pendaftarannya, dan kesibukan sehari – hari mereka saat berjualan. Oleh karena itu, banyak pelaku UMKM yang sudah lama beroperasi masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Referensi

Aji Putra, C., Aprilia, N. N., Novita Sari, A. E., Muhammad Wijdan, R., & Rafidah Putri, A. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM di Kelurahan Tlumpu Melalui Online Single Submission (OSS). I-Com: Indonesian Community Journal, 2(2), 149–157. https://doi.org/10.33379/icom.v2i2.1397

Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Berdasarkan Kategori Usaha Di Kabupaten Cirebon Periode Tahun 2021-2022. (2023).

Saefullah, A., & Ruvi, M. (2022). Penguatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM melalui Pembuatan NIB di Lokasi Wisata Ciung Wanara Ciamis. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 1(3), 105–111. https://doi.org/10.37010/pnd.v1i3.918

SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2O. (n.d.).

Supendi, C., Fazrin Nasrulloh, S., Kuningan, M., Fazrin Nasrulloh Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, S., & Muhammadiyah Kuningan, S. (n.d.). PENGEMBANGAN PLATFORM WARUNG ONLINE BERBASIS PRESTASHOP SEBAGAI SARANA PROMOSI PRODUK UMKM KABUPATEN KUNINGAN.

Sya’diyah, H., Hasanah, F., Ahmadiono, A., & Mukarom, U. H. (2023). Pendampingan Efektif Dalam Perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Kolaborasi Koperasi BMT Bina Tanjung Jember. Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom, 3(2), 125–136. https://doi.org/10.35719/ngarsa.v3i2.405

Diterbitkan

07-04-2024

Cara Mengutip

Marlina, T., Rahman, H. P., Milyanti, M., Fitriani, A. A., ’Aisy, R. R., Shonia, A. N., Nisa, Q., Tantowijaya, B. ., & Yasir, N. M. (2024). Penguatan Legalitas Pelaku UMKM melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha di Kelurahan Watubelah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia, 2(2), 251–256. https://doi.org/10.54082/jpmii.375