Penyuluhan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang di Kelurahan Tomang

Penulis

  • Hanny Wahidin Wiranegara Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, FALTL, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Anindita Ramadhani Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, FALTL, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Herika Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, FALTL, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Olivia Seanders Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, FALTL, Universitas Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jpmii.332

Kata Kunci:

Partisipasi Masyarakat, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang

Abstrak

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan aspek yang penting dalam proses penataan ruang. Namun dalam penerapannya, masih terdapat masalah seperti rendahnya pengawasan terhadap fungsi tata ruang. Berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan salah satunya adalah partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Akan tetapi, pada kenyataannya pengetahuan masyarakat terhadap penataan ruang masih sangat minim, sehingga diperlukan adanya edukasi terkait hal tersebut. RW 008 Kelurahan Tomang adalah kawasan permukiman yang terdampak oleh kegiatan perdagangan dan jasa, serta berdekatan dengan 2 Kawasan Pendidikan tinggi (Universitas Trisakti dan Universitas Tarumanegara). Hal ini memacu tingginya tingkat perubahan guna lahan yang menyimpang dari rencana tata ruangnya. Untuk itu solusi yang ditawarkan oleh tim pengusul PKM adalah penyuluhan mengenai peran partisipasi masyarakat dalam upaya pengawasan penataan ruang. Metode kegiatan berupa penyuluhan kepada Perangkat Masyarakat RW 008 Kelurahan Tomang terkait peran warga permukiman dalam turut serta mengawasi penataan ruang di kawasan permukimannya. Kegiatan dilakukan secara luring dengan menyosialisasikan bentuk-bentuk penyimpangan dalam penataan ruang dan simulasi proses pengawasannya melalui aplikasi dan website penataan ruang pada lokasi hunian masyarakat. Apabila teridentifikasi penyimpangan, dapat dilaporkan ke perangkat RW melalui form pengaduan yang disusun oleh penyuluh. Hasil dari PKM ini adalah penyerahan form pengaduan penyimpangan penataan ruang sebagai alat bantu pengawasan penataan ruang bagi Masyarakat Kelurahan Tomang. Secara keseluruhan, warga merespon baik dan antusias mengikuti seluruh kegiatan, hasil dari kegiatan PKM ini meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan warga dalam mengawasi pemanfaatan ruang di sekitar kawasan tinggalnya dan dapat berperan serta dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang.

Referensi

Bustomi, T. &. (2022). Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 98-104.

Feki Pebrianto Umar, R. L. (2016). Perubahan Fungsi Pemanfaatan Ruang Di Kelurahan Mogolaing Kota Kotamobagu. Spasial , 156-163.

Isradjuningtias, A. C. (2017). Faktor Penyebab Penyimpangan Tata Ruang (Studi Pembangunan Condominium) Di Kota Bandung. Veritas et Justitia, 437-467.

Harris, Soepardi dan Atie Ernawati. (2013). Pengaruh Keberadaan Kampus Universitas Indraprasta PGRI Terhadap Perkembangan Wilayah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Faktor Exacta 6(1): 51-69.

https://community.esri.com/t5/arcnesia-blog/menghitung-intensitas-pemanfaatan-ruang/ba-p/885375

https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/

https://jakartasatu.jakarta.go.id/portal/apps/sites/#/public

https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.smartcity.jaki&hl=en&gl=US

Kartikawati, D. R. (2019). Mengaplikasikan Kebijakan Penatagunaan Tanah Melalui Perdes untuk Mewujudkan Visi Kemandirian Desa. Binamulia Hukum, 1-17.

Octovian, Muhammad Naufal Dion. (2019). Pola Sebaran Hunian Mahasiswa Kampus A Universitas Trisakti. Skripsi: Universitas Trisakti

Sarosa, Wicaksono (2011) Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia. Partnership Policy Paper 2.

Sugiarto, A. (2017). Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sanksi Administratif dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten SIdoarjo. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 41-60.

Susetyarto MB, A Ramadhani, MN Luru, H Chantika, RCP Dewi, CE Sanjoyo, R Pratama. (2022). Counseling of Revitalization Plan for Supporting Facilities and Infrastructure with User-Friendly Concept at the Area of RW 07 Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta. International Journal of Engagement and Empowerment, 2(1), 78-88 https://doi.org/10.53067/ije2.v2i1.51

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan. Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia

Diterbitkan

29-01-2024

Cara Mengutip

Wiranegara, H. W., Ramadhani, A., Herika, H., & Seanders, O. (2024). Penyuluhan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang di Kelurahan Tomang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia, 2(1), 109–118. https://doi.org/10.54082/jpmii.332