Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang kepada Warga Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
DOI:
https://doi.org/10.54082/jpmii.325Kata Kunci:
Aspirasi, Keterlibatan Masyarakat, Partisipasi Masyrakat, Penataan RuangAbstrak
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting untuk keberhasilan penataan ruang. Partisipasi masyarakat diperlukan guna mendapatkan dukungan serta komitmen. Akan tetapi, dalam realitanya, aspirasi serta keterlibatan masyarakat tidak dilakukan sesuai dengan proses yang telah diamanatkan. Kegiatan PkM ini bertujuan untuk menyalurkan wawasan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam penataan ruang. Metode pada kegiatan ini berupa penyuluhan dengan sasaran peserta adalah Mitra Rukun Warga, Jalan Tomang Raya, RW 008, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Penyuluhan dilakukan secara luring dengan 3 materi utama yaitu: (1) Pengenalan Penataan Ruang, (2) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan (3) Contoh-contoh partisipasi masyrakat. Evaluasi dilakukan melalui diskusi dan juga kuisioner terkait dengan topik yang diberikan. Hasil dari PkM ini menunjukkan bahwa masyrakat berhasil memperoleh dampak berupa pengetahuan dan kesadaran yang dilihat dari terjadinya diskusi aktif antara masyarakat dan dosen pelaksana serta hasil kuisioner yang menunjukkan adanya peningkatan wawasan. Dosen pelaksana PkM yang mewakili Universitas Trisakti telah berhasil dalam menjadikan kegiatan penyuluhan sebagai sarana komunikasi dalam penyebaran ilmu, pengajaran, serta hasil penelitian kepada masyarakat. Dari kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli dan semakin aktif untuk berkontribusi dalam penataan ruang untuk pengembangan lingkungan sekitar yang lebih baik.
Referensi
Bustomi, T., & Suryadi, S. (2022). Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 3(1), 98-104.
Despica, R., (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah Untuk Pembangunan Wilayah Kota Padang. Jurnal Spasial: Penelitian, Terapan Ilmu Geografi, dan Pendidikan Geografi, 1(2).
Indriani, C. (2021). Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Pali Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Presiden Republik Indonesia. (2004). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Presiden Republik Indonesia. (2007). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyrakat dalam Penataan Ruang.
Presiden Republik Indonesia. (2020). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Martina Cecilia Adriana, Anita Sitawati Wartaman, Endrawati Fatimah, Yayat Supriyatna, Dhiya Athaya Khairi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.