Pendampingan Hukum Waris dan Pertanahan bagi Masyarakat Desa Pakisrejo untuk Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa

Penulis

  • Ellyne Dwi Poespasari Departem Bagian Dasar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Hanum Rahmaniar Helmi Departem Bagian Dasar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Soelistyowati Soelistyowati Departem Bagian Dasar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Muhammad Sumedi Departem Bagian Dasar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Afga Samudera Erlangga Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/ijpm.548

Kata Kunci:

Hukum Waris, Penyelesaian Sengketa, Pertanahan

Abstrak

Pengabdian kepada Masyarakat Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung seringkali terjadi sengketa pembagian harta warisan dan pertanahan. Masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan sistem kekerabatan parental. Meskipun ada pilijan hukum dalam hukum waris, namun masyarakatnya sering terjadi sengketa hukum waris dan pertanahan. Sengkata hukum waris dan pertanahan dapat diselaikan dengan musyawarah keluarga, jika tidak menemukan jalan keluar, maka sengketa hukum waris tersebut melibatkan aparat desa dan para pihak dapat juga mengajukan gugatan sengketa hukum waris dan pertanaha ke pengadilan negeri. Sengketa tanah pada Masyarakat Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung juda sering terjadi yang berkaitan dengan klaim ahli waris atau batas-batas tanah, jual beli tanah, peralihan hak atas tanah dan sengketa tanah tersebut berkaitan dengan dokumen pertanahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti otentik dari kepemilikan tanah. Metode pengabdian yang dilakukan dengan cara penyuluhan dan pendampingan. Hasil yang diperoleh bawah permasalahan hukum yang dialami oleh Masyarakat sangat beraneka-ragam, tetapi paling banyak ada di bidang hukum waris dan pertanahan. Oleh karenanya, tim pengabdian masyarakat sepakat untuk melakukan sosialisai dan penyuluhan, pembimbingan mengenai hukum waris dan pertanahan di desa tersebut.

Referensi

Ade Aslama, Elisa Novita Sari, Roudhotus Sa’adah, Shandy Santria, & Hany Nurpratiwi. (2023). Konflik Agragria di Tulungagung dan Penyelesaiannya Secara Hukum. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(2), 197–207. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i2.1484

Karjoko, L., Jaelani, A. K., Tegnan, H., Glaser, H., & Hayat, M. J. (2021). Islamic Court’s Approach to Land Dispute in Inheritance Cases. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 21(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.21864

Kurniastuti, D. F., Carmo, G. M. D., Pangesti, T., & Agista, Y. A. (2024). SETTLEMENT OF INHERITANCE DISPUTES DUE TO A WRITTEN WILL GRANTING INHERITANCE RIGHTS TO OTHER THAN HEIRS. 5(2).

Maghfirah, F., Thani, S., Mardhatillah, F., & Pg, E. G. (n.d.). Sosialisasi Penulisan Artikel Ilmiah dan Strategi Publikasi.

Pantjo’u, A. B., & Thalib, P. (2022). Pembagian Harta Waris Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek. Notaire, 5(1), 31–62. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33636

Sirait, P. N. S., & Harjono, H. (2024). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYIMPANGI HUKUM WARIS ADAT YANG MENGANUT SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL. Verstek, 12(2), 12. https://doi.org/10.20961/jv.v12i2.83709

Suweca, I. K., Suwitra, I. M., & Puspadma, I. N. A. (2025). Settlement of Disputes over Inherited Land Rights in Tana Toraja, South Sulawesi. The Journal of Academic Science, 2(2), 625–631. https://doi.org/10.59613/e96gjj44

Tuharea, F. W., Angga, L. O., & Lakburlawal, M. A. (2024). Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat. BAMETI Customary Law Review, 2(1), 25–37. https://doi.org/10.47268/bameti.v2i1.13558

Diterbitkan

22-12-2025

Cara Mengutip

Poespasari, E. D., Helmi, H. R., Soelistyowati, S., Sumedi, M. ., & Erlangga, A. S. (2025). Pendampingan Hukum Waris dan Pertanahan bagi Masyarakat Desa Pakisrejo untuk Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa. Inovasi Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 205–212. https://doi.org/10.54082/ijpm.548