Pendampingan Hukum Waris dan Pertanahan bagi Masyarakat Desa Pakisrejo untuk Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.54082/ijpm.548Kata Kunci:
Hukum Waris, Penyelesaian Sengketa, PertanahanAbstrak
Pengabdian kepada Masyarakat Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung seringkali terjadi sengketa pembagian harta warisan dan pertanahan. Masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan sistem kekerabatan parental. Meskipun ada pilijan hukum dalam hukum waris, namun masyarakatnya sering terjadi sengketa hukum waris dan pertanahan. Sengkata hukum waris dan pertanahan dapat diselaikan dengan musyawarah keluarga, jika tidak menemukan jalan keluar, maka sengketa hukum waris tersebut melibatkan aparat desa dan para pihak dapat juga mengajukan gugatan sengketa hukum waris dan pertanaha ke pengadilan negeri. Sengketa tanah pada Masyarakat Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung juda sering terjadi yang berkaitan dengan klaim ahli waris atau batas-batas tanah, jual beli tanah, peralihan hak atas tanah dan sengketa tanah tersebut berkaitan dengan dokumen pertanahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti otentik dari kepemilikan tanah. Metode pengabdian yang dilakukan dengan cara penyuluhan dan pendampingan. Hasil yang diperoleh bawah permasalahan hukum yang dialami oleh Masyarakat sangat beraneka-ragam, tetapi paling banyak ada di bidang hukum waris dan pertanahan. Oleh karenanya, tim pengabdian masyarakat sepakat untuk melakukan sosialisai dan penyuluhan, pembimbingan mengenai hukum waris dan pertanahan di desa tersebut.
Referensi
Ade Aslama, Elisa Novita Sari, Roudhotus Sa’adah, Shandy Santria, & Hany Nurpratiwi. (2023). Konflik Agragria di Tulungagung dan Penyelesaiannya Secara Hukum. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(2), 197–207. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i2.1484
Karjoko, L., Jaelani, A. K., Tegnan, H., Glaser, H., & Hayat, M. J. (2021). Islamic Court’s Approach to Land Dispute in Inheritance Cases. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 21(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.21864
Kurniastuti, D. F., Carmo, G. M. D., Pangesti, T., & Agista, Y. A. (2024). SETTLEMENT OF INHERITANCE DISPUTES DUE TO A WRITTEN WILL GRANTING INHERITANCE RIGHTS TO OTHER THAN HEIRS. 5(2).
Maghfirah, F., Thani, S., Mardhatillah, F., & Pg, E. G. (n.d.). Sosialisasi Penulisan Artikel Ilmiah dan Strategi Publikasi.
Pantjo’u, A. B., & Thalib, P. (2022). Pembagian Harta Waris Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek. Notaire, 5(1), 31–62. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33636
Sirait, P. N. S., & Harjono, H. (2024). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYIMPANGI HUKUM WARIS ADAT YANG MENGANUT SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL. Verstek, 12(2), 12. https://doi.org/10.20961/jv.v12i2.83709
Suweca, I. K., Suwitra, I. M., & Puspadma, I. N. A. (2025). Settlement of Disputes over Inherited Land Rights in Tana Toraja, South Sulawesi. The Journal of Academic Science, 2(2), 625–631. https://doi.org/10.59613/e96gjj44
Tuharea, F. W., Angga, L. O., & Lakburlawal, M. A. (2024). Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat. BAMETI Customary Law Review, 2(1), 25–37. https://doi.org/10.47268/bameti.v2i1.13558
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ellyne Dwi Poespasari, Hanum Rahmaniar Helmi, Soelistyowati Soelistyowati, Muhammad Sumedi, Afga Samudera Erlangga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



