Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa yang Inovatif dalam Mengembangkan Desa Wisata di Desa Dongko, Trenggalek
DOI:
https://doi.org/10.54082/ijpm.401Kata Kunci:
BUMDesa, Desa Dongko, Desa WisataAbstrak
Mitra sasaran dalam pengabdian masyarakat ini adalah masyarakat Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Permasalahan mitra yaitu (1) Belum optimalnya pengelolaan potensi alam yang ada di Desa Dongko; (2) Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang peran BUMDesa sebagai penyangga perekonomian desa; (3) Belum optimalnya pengelolaan BUMDesa. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan pengetahuan dan skill kelompok mitra dalam mengelola potensi yang dimiliki desa sehingga dapat bernilai ekonomis, serta mengoptimalkan fungsi BUMDesa sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa dan perekonomian masyarakat desa. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari n3 tahap. Pertama yakni persiapan, kedua yakni pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan, dan ketiga yakni tahap evaluasi. Adapun hasil dari pengabdian ini yakni adanya publikasi media online, video kegiatan (youtube) dan reels IG sebagai sarana promosi, meningkatnya pemahaman pentingnya BUMDes sebagai instrumen pendukung pengembangan desa wisata, serta draft paket wisata di Desa Dongko.
Referensi
Adam, H., Ristawati, R., Rahmadanti, S., & Nugraha, X. (2020). Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Di Sumberanyar Pasuruan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 293–299.
A’inun, F., Hetty, K., & Rudi, S. D. (2015). Pengembagan Desa Wisata Melalui Konsep Community Based Tourism. Prosiding KS : Riset & PKM.
Budiaman, H., & Mulyanti, D. (2021). Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa Dalam Menggali Potensi Lokal Desa. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), 116–122.
Budioro, B. (2006). Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Cahyani, E., Guspul, A., & Wijayanti, R. (2019). Analisi Pengaruh Bumdes Dalam Menopang Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo (Studi Empiris Pada Bumdes Silatri Indah Desa Beran Dan Bumdes Srikandi Desa Ropoh). Journal of Economic, Business and Engineering, 1(1), 32–39.
Dewi, A. S. K. (2014). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa. Journal of Rural and Development, 5(1), 1–14.
Dewi, M. H. U., Chafid, F., & Baiquni, M. (2013). Pengembangan Desa Wisata Berbasis Partisipasi Masyarakat Lokal di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali. Jurnal Kawistara, 3(2), 117–226.
Dunggio, S. (2020). Pengaruh Kemampuan Terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Gorontalo Journal Of Public Administration Studies, 3(1).
Fitriana, Z. M., Prihatiningtyas, W., & Mayangsari, D. (2023). Optimalisasi Pengelolaan Hutan Desa Melalui BUMDes sebagai Instrumen Percepatan Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa. Media Iuris, 6(2), 323–342.
Gunawan, K. (2011). Manajemen BUMDES dalam Rangka Menekan Laju Urbanisasi. WIDYATECH Jurnal Sains Dan Teknonologi, 10(3), 61–72.
Hadi, J. K. (2021). Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. JURIDICA , 3(1), 41.
Hadiwijoyo, S. S. (2018). Perencanaan Pengembangan Desa Wisata Berbasis Masyarakat. Suluh Media.
Herawati, E. (2016). Badan Usaha Milik Desa, Status dan Pembentukannya. Bina Nusantara (Online).
Joshi, P. (2012). A Stakeholder Networking for Sustainable Rural Tourism Development in Konkan Region of Maharashtra State (India). Reseach Paper Narayangaon: College of Agricultural Economics and Marketing, 1(IX).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2020). Pedoman Pendampingan Desa Wisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Prasetyo, N. D. (2006). Sistem Pemerintahan Desa.
Pujiati, S. (2018). Pemetaan Masalah Dan Penentuan Prioritas Program Kesehatan Pada Masyarakat Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. HEARTY Jurnal Kesehatan Masyarakat , 6(2), 1–9.
Purmada, D. K., Wilopo, & Luchman, H. (2016). Pengelolaan desa wisata dalam perspektif community based tourism (studi kasus pada desa wisata Gubuglakah, kecamatan Poncokusuma, Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Bisnis, 32(2).
Simamora, J. T., Siallagan, H., & Siregar, H. (2019). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. PATIK : Jurnal Hukum, 8(2), 85–99.
Wibisono, A. F. (2020). Optimalisasi Fungsi Bumdes Melalui Inovasi Dan Manajemen Organisasi Sebagai Upaya Meningkatkan Kemandirian Desa. Jurnal Abdimas Madani Dan Lestari (JAMALI), 2(1), 1–9.
Yasin, M. dkk. (2015). Anotasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) .
Zunnuraeni, & Zuhairi, A. (2018). Kewenangan Desa Dalam Pengelolaan Hutan Untuk Mitigasi Perubahan Iklim. IUS Kajian Hukum Dan Keadilan , 1(6), 37.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Wilda Prihatiningtyas, Indria Wahyuni, Upik Dyah Eka Noviyanti, Ardhana Christian Noventri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.