Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Melalui Edukasi Kesadaran Hukum
DOI:
https://doi.org/10.54082/ijpm.1505Kata Kunci:
kenakalan remaja, narkoba, edukasi hukum, pelajar, pengabdian kepada masyarakatAbstrak
Kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak pada perkembangan pribadi, pendidikan, hubungan sosial, dan masa depan pelajar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada pelajar mengenai bentuk kenakalan remaja, bahaya penyalahgunaan narkoba, konsekuensi hukum, serta upaya pencegahannya. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 terhadap 99 siswa kelas XII SMK Negeri 1 Perikanan Talawi. Kegiatan dilaksanakan oleh 15 mahasiswa KKN-T Berdampak Fakultas Hukum Universitas Asahan dengan Dini Ihsani dan Dodi Muhammad Irvan Siregar sebagai pemateri. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris deskriptif kualitatif melalui penyampaian materi, observasi selama kegiatan, interaksi dan tanya jawab dengan siswa, serta dokumentasi. Materi yang disampaikan meliputi bentuk dan faktor penyebab kenakalan remaja, jenis dan dampak penyalahgunaan narkoba, konsekuensi hukum, serta strategi pencegahan melalui peran siswa, keluarga, sekolah, dan lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya partisipasi siswa dalam mengikuti penyampaian materi dan sesi tanya jawab, yang terlihat dari keterlibatan siswa dalam memberikan respons dan mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Respons tersebut menunjukkan bahwa kegiatan dapat menjadi sarana edukatif untuk memperkenalkan aspek hukum mengenai perilaku berisiko, kenakalan remaja, dan penyalahgunaan narkoba kepada pelajar. Namun, perubahan tingkat pengetahuan siswa belum dapat diukur secara kuantitatif karena kegiatan tidak menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Oleh karena itu, kegiatan ini lebih tepat diposisikan sebagai upaya edukasi dan pencegahan melalui pengenalan hukum kepada pelajar serta sebagai dasar untuk pelaksanaan edukasi hukum yang berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Referensi
Agustryanti, N., Kartiwa, A., Anggarana, A., & Syaputri, S. (2025). Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Kalangan Remaja : Upaya Preventif melalui Edukasi dan Pendampingan. 3(4), 3001–3006.
Ajeng Aprianingsih, D. (2026). Upaya Peningkatan Kesadaran Remaja Tentang Bahaya Kenakalan Remaja Melalui Sosialisasi KKN. 12, 46–52.
Alfianna, W., Harlanto, A. B., Purnama, A. E., Alfaher, I. S., Wiliam, J., Akbar, R. F., Kurohman, T., & Kamal, U. A. (2026). Peningkatan kesadaran hukum melalui penyuluhan pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat di Cijengkol. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 189–195. https://doi.org/10.31599/abdibhara.v4i2.4324
Fawzi, R. F., Maulana, K., Pratama, N. D., Arginata, G. A., Cahaya, H. D. P., & Septianingrum, K. (2026). Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja melalui program sosialisasi mahasiswa KKN di Desa Sidokerto. ALAINA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.61798/alaina.v3i2.1074
Indonesia, R. (2009). Undang-Undang No.35 TA 2009.
Izzani, T. A., Octaria, S., Studi, P., Konseling, B., Tarbiyah, F., & Ilmu, D. (2024). Perkembangan Masa Remaja. 3(2), 259–273.
Juniasari, A., Ramadhanty, Y. N., Eli, M., & Qois, D. (2026). Sosialisasi kenakalan remaja dan bahaya narkoba sebagai upaya penguatan kesadaran hukum siswa di SMPN 1 Kragilan. Krepa: Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.2238/d3jtfh47
Listyarini, D., Sholihah, D. I., Hidayat, F., & Budi, S. (2025). Membangun Generasi Sadar Hukum : Urgensi Pendidikan Hukum bagi Remaja dalam Penegakan Hukum di Indonesia. 9(1).
Monica, L., Sagala, B., Az-zahra, M., Aulia, Q., & Butar, H. F. B. (2025). Penyuluhan Remaja Sadar Hukum : Mencegah Tindak Pidana di Kalangan Siswa SMAN 1 Parungkuda. 2(2), 153–162.
Mujib, A. (2026). Mencetak Edukator Hukum dari Siswa Madrasah untuk Kampanye Anti Judi Online. 8(1), 126–134.
Rasyid, R., Agustang, A., Maru, R., Agustang, A. T. P., & Sudjud, S. (2020). Penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar SMP Negeri 6 Duampanua Kabupaten Pinrang. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri). https://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/1867
Rika Kristiana, L. S. savitri. (2021). Pelatihan Keterampilan Menolak Dan Asrtivitas Pada Remaja Selama Pandemi COVID-19. 11(3), 232–246.
Susanto, S., Aby, I. K., Nurdin, M., Lubis, M. I., Samad, M. S., Wiyono, B., & Gueci, R. S. (2025). Peningkatan kesadaran hukum dan pencegahan kenakalan remaja. Prosiding SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 23–28. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49653
Susanto, S., Saipulloh, A., Pratama, C. K., Sajekti, G. I. S. K., Harifi, F. G., Ciptasari, D. R., Daeli, I., & Darusman, Y. M. (2025). Implementasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Prosiding SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 6–11. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49649
Yudo Pradipto, D. (n.d.). Kewenangan otoritas jasa keuangan (OJK) Terhadap perlindungan hukum bagi Investor Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia dengan Menggunakan Sistem Transaksi Oline Trading.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Emmi Rahmiwita Nasution, Muhammad Rizky , Sharina Sharina, Natasya Faradilla, Lola Anggraini , Siska Widiyanti Br Simargolang, Dini Ihsani Manurung, Silvana Bela Aqila, Dodi Muhammad Irvan Siregar , Bagemia Ephin Dontha Tarigan , Imam Ardillah, Muhammad Idrus, Herman Budi Prasetya Manurung, Maulidia Shela Revi, Melati Anjelika Putri Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



