Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan Pangan dalam Peredaran Produk Digital di Tasikmalaya, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.54082/ijpm.1127Kata Kunci:
penyuluhan hukum, keamanan pangan, era digital, perlindungan konsumen, peredaran produk panganAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong meningkatnya peredaran produk pangan melalui platform daring, yang di satu sisi memberikan kemudahan akses bagi konsumen, namun di sisi lain menimbulkan potensi risiko terhadap keamanan pangan. Kurangnya pemahaman pelaku usaha dan konsumen mengenai standar keamanan pangan, perizinan, serta kewajiban hukum dalam distribusi produk pangan secara digital menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan konsumen, mengenai aspek hukum keamanan pangan dalam peredaran produk di era digital. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi dan interaktif. Materi penyuluhan mencakup regulasi terkait keamanan pangan, kewajiban pelaku usaha, hak konsumen, serta risiko hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya labelisasi, izin edar, serta standar higienitas produk pangan. Selain itu, peserta juga menjadi lebih sadar akan konsekuensi hukum dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait keamanan pangan di era digital dan mendorong terciptanya ekosistem perdagangan pangan yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Ahmad, J., Hasan, A. ul, Naqvi, T., & Mubeen, T. (2019). A Review on Software Testing and Its Methodology. Manager’s Journal on Software Engineering, 13(1), 32–38. https://doi.org/10.26634/jse.13.3.15515
Aljawarneh, S., Aldwairi, M., & Yassein, M. B. (2018). Anomaly-based intrusion detection system through feature selection analysis and building hybrid efficient model. Journal of Computational Science, 25(1), 152–160. https://doi.org/10.1016/j.jocs.2017.03.006
BPOM. (2021). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik. Kementrian Kesehatan RI, 1 pasal 1. https://standar-otskk.pom.go.id/storage/uploads/de1dad09-8386-442d-bc0a-ddb9abf299d9/PerBPOM-No.-33-tahun-2021.pdf.
Darnia, M Elpha, E Enjely Utami, R Marsya, D Permata Pertiwi, and N. N. (2023). Strategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital. 1(4).
Fitriani, Nike, Fakultas Hukum, and U. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Jual Beli Online Dalam Hal Terjadinya Kerugian. 1–15. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.
Guo, Y., Han, S., Li, Y., Zhang, C., & Bai, Y. (2018). K-Nearest Neighbor combined with guided filter for hyperspectral image classification. International COnference On Identification, Information and Knowledge in the Internet of Things, 159–165.
Halwi, M. (2025). BBPOM Mataram Ungkap Tantangan Pengawasan Obat Dan Makanan. https://share.google/jzSl4orgScrkni4Xg.
Handoko, D. (2016). Sistem Pendukung Keputusan Seleksi Penentuan Penerima Beasiswa Dengan Metode Simple Additive Weighting (SAW). In Program Studi Teknik Informatika (Vol. 5, Issue 2). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kurniawan, Ridha, Agung Antoro, Agus Irawan, M S Alfarisi, and O. T. (2025). Penegakan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BPOM ) Terhadap Perdagangan Bahan Pangan Kadaluwarsa Di Pasar Tradisional Kota Jambi. 5, 81.
Kurniawan, Y. I., Rahmawati, A., Chasanah, N., & Hanifa, A. (2019). Application for determining the modality preference of student learning. Journal of Physics: Conference Series, 1367(1), 1–11. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1367/1/012011
Kurniawan, Y. I., Soviana, E., & Yuliana, I. (2018). Merging Pearson Correlation and TAN-ELR algorithm in recommender system. AIP Conference Proceedings, 1977. https://doi.org/10.1063/1.5042998
Low, C. (2015). NSL-KDD Dataset.
Masyarakat., B. K. S. dan H. (2025). BPOM Ajak Platform Marketplace Berpartisipasi Dalam Program INTERAKSI. https://www.pom.go.id/berita/bpom-ajak-platform-marketplace-berpartisipasi-dalamprogram-interaksi. %0A
R, Ela Oktavia Putri % Yunita, and Y. R. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen ( Studi Analisis Produk Kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening ). 1, 1–19.
Shams, E. A., & Rizaner, A. (2018). A novel support vector machine based intrusion detection system for mobile ad hoc networks. Wireless Networks, 24(5), 1821–1829. https://doi.org/10.1007/s11276-016-1439-0
Sridevi, M., Aishwarya, S., Nidheesha, A., & Bokadia, D. (n.d.). Anomaly Detection by Using CFS Subset and Neural Network with WEKA Tools. Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-13-1747-7
Subagyo Sri Utomo, & Yoel Frans A. “Perlindungan Konsumen Dan Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan.” Pasca Sarjana Unpassarjana Unpas 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.107.
Tamaela, Kurniawan Willem. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik (E-Commerce): Perspektif Undang - Undang Perlindungan Konsumen” 03, no. 03 (2025): 75–85.
Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2012 (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39100.
Yuliana Indah Sari dan M. Rizki Azmi. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk UMKM Yang Tidak Bersertifikat SNI Dan BPOM Consumer Legal Protection for MSME Products Not Certified by SNI and BPOM.” USM Law 8, no. 2 (2025): 1–12.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rila Kusumaningsih, Zetilla Arifa Suhardi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



